Ilmu keperawatan merupakan ilmu yang
mempelajari segala hal mengenai cara merawat seseorang (pasien) yang mengalami
gangguan kesehatan, seseorang yang membutuhkan suatu terapi penyembuhan secara
fisik (jasmani) mau pun mental (rohani) dan seseorang yang masih sehat tetapi
membutuhkan suatu konsultasi. Menurut Florence Nightingale (1895), keperawatan
adalah menempatkan pasien dalam kondisi paling baik bagi alam dan isinya untuk
bertindak. Sementara menurut Calilista Roy (1976), keperawatan merupakan
definisi ilmiah yang berorientasi kepada praktik keperawatan yang memiliki
sekumpulan pengetahuan untuk memberikan pelayanan kepada klien.
Pada lokakarya nasional tahun 1983,
disepakati pengertian keperawatan adalah pelayanan professional yang merupakan
bagian dari pelayanan kesehatan berdasarkan ilmu dan kiat keperawatan,
berbentuk pelayanan bio psiko sosio spiritual yang komprehensif yang ditujukan
kepada individu, kelompok dan masyarakat baik sakit maupun sehat yang mencakup
seluruh proses kehidupan manusia. Dari beberapa macam definisi tersebut, dapat
disimpulkan bahwa keperawatan merupakan upaya pemberian pelayanan/asuhan yang
bersifat humanistic dan professional, holistic berdasarkan ilmu dan kiat,
standar pelayanan dengan berpegang teguh kepada kode etik yang melandasi
perawat professional secara mandiri atau melalui upaya kolaborasi.
Profesi keperawatan sendiri lebih
mengacu pada individu yang menekuni karir di bidang tenaga kesehatan sebagai
seorang perawat. Perawat menurut UU RI no. 23 tahun 1992 tentang Kesehatan
adalah mereka yang memiliki kemampuan dan kewenangan melakukan tindakan
keperawatan berdasarkan ilmu yang dimiliki diperoleh melalui pendidikan
keperawatan. Menurut Virginia Henderson, profesi keperawatan (nursing)
didefinisikan dari sisi fungsional, bahwa tugas unik seorang perawat adalah
membantu seseorang. Sakit atau sehat dengan aksi-aksinya dalam memberikan
sumbangan bagi kesehatan atau penyembuhan (atau kematian yang damai) yang akan
mereka kerjakan tanpa bantuan—seandainya dia memiliki kekuatan, kehendak atau
pengetahuan. Dan melakukan hal ini dengan suatu cara untuk membantunya meraih
kemandirian secepat mungkin.
Menurut Taylor C. Lillis C. Lemone
(1989), perawat adalah seseorang yang berperan dalam merawat atau memelihara,
membantu dengan melindungi seseorang karena sakit, luka dan proses penuaan.
Sedangkan menurut ICN (International Council of Nursing) tahun 1965, perawat
adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan keperawatan yang memenuhi
pendidikan keperawatan yang memenuhi syarat serta berwenang di negeri
bersangkutan untuk memberikan pelayanan keperawatan yang bertanggung jawab
untuk meningkatkan kesehatan, pencegahan penyakit dan pelayanan penderita
sakit.
Semoga bermanfaat :D
Sumber: klik disini